Berita Regional
Pakar Hukum Sebut Tempat yang Dikelola Herry Wirawan Bukan Pesantren dan Korbannya Bukan Santriwati
"Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," kata Asep.
Dia pun menganggap langkah tidak mengekspos kasus guru agama merudapaksa para korban merupakan langkah yang tepat.
Hal itu untuk melindungi korban.
Ia mengatakan masyarakat jangan sampai salah mengerti saat kasus ini baru dipublikasikan Desember, padahal sudah diketahui sejak Mei.
Sebab, katanya, tidak dipublikasikan bukan berarti tidak diproses hukum.
Hal ini pun bertujuan melindungi para korban, terutama psikologisnya.
Tidak sekadar melindungi korban, keputusan untuk memproses kasus tanpa publikasi terlebih dulu ini, menurut Asep, dilakukan untuk menjaga keberlangsungan persidangan.
Sebab, dalam kasus asusila, para korban harus menjadi saksi dalam persidangan.
"Ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan.
Satu di antaranya memang tidak diekspos.
Bahkan untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos.
Karena pada saat ia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang. Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelakunya," kata Asep saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).
Kelancaran persidangan, katanya, ditentukan oleh saksi yang mau menyatakan kejadian yang sebenarnya dengan jelas.
Maka saat bersaksi pun, jangan sampai kondisi psikologis korban terganggu.
Bahkan korban harus didampingi psikolog, didampingi ahli kesehatan, dan didampingi orang terdekat korban.
Apalagi, menurut Asep, dalam kasus ini para korbannya adalah anak-anak.