Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Hamili Istri Napi Narkoba: IN Sudah Ditalak Cerai dan Jalin Hubungan Spesial dengan Bripka IS

Bripka IS menjadi sorotan setelah menghamili IN (20), istri seorang narapidana kasus narkoba.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, menunjukkan bukti rekaman video Bripka IS dan istri narapidana narkoba inisial IN ketika berada di dalam kamar hotel, Senin (13/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM - Bripka IS menjadi sorotan setelah menghamili IN (20), istri seorang narapidana kasus narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengungkapkan fakta baru.

Menurutnya, IN sudah ditalak cerai oleh FP, sang suami.

Baca juga: Dengan Modus Isi Tenaga Dalam, Guru Ngaji di Tangerang Lecehkan 2 Muridnya


Supriadi menyebut IN adalah istri siri FP (59).

"Sehingga rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," jelasnya. 

Supriadi juga mengatakan IN ditalak cerai suaminya pada September 2021 lewat pesan suara.

Dan buktinya yakni berupa rekaman suara di WhatsApp.

Hubungan Spesial


Dikutip dari Kompas.com, Bripka Is rupanya sudah berumah tangga, dirinya memiliki istri namun menjalin hubungan spesial dengan IN.

 
Kata polisi, IN yang sudah ditalak cerai suami akhirnya mau berpacaran dengan Bripka Is.

Bukti adanya hubungan spesial antara IS dan IN, kata Supriadi, adalah dari rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.

Saat itu, tampak IN membersihkan kuku Bripka IS yang sedang berada di tempat tidur.

 "Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan usai sidang disiplin terhadap Bripka IS.

Hubungan tersebut pun berlanjut hingga IN dinyatakan hamil.

Polisi Bantah ada Unsur Paksaan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved