Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Hamili Istri Napi Narkoba: IN Sudah Ditalak Cerai dan Jalin Hubungan Spesial dengan Bripka IS

Bripka IS menjadi sorotan setelah menghamili IN (20), istri seorang narapidana kasus narkoba.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, menunjukkan bukti rekaman video Bripka IS dan istri narapidana narkoba inisial IN ketika berada di dalam kamar hotel, Senin (13/12/2021). 


Polda Sumsel membantah ada unsur paksaan yang dilakukan Bripka IS terhadap IN

Seperti diberitakan sebelumnya, IN mengaku takut saat suaminya, FP hendak dipindah ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan.

Lalu, IN terpaksa mengikuti kemauan Bripka IS dengan harapan FP tak dipindah.

Sementara itu, kabar soal IN hamil membuat FP terkejut.

Melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny, FP melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman.

Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).

Sanksi


Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan itu, ia resmi dijatuhi sanksi lewat sidang disiplin karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Lantaran, Bripka IS yang sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.

Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain.

Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.

"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," tutur Kombes Supriadi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bripka IS Hamili Istri Napi Narkoba: Bantah Ada Unsur Paksaan hingga Diberi Sanksi 21 Hari Bui

Baca juga: Gembong Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang, Pengamat Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved