Polres Kebumen
Bisa-bisanya HY 2 Kali Kena Tipuan MRD Penjualan Mobil BRV dan Tambak Udang
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, kejahatan itu dilakukan dengan modus jual beli oleh tersangka.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Sebab ia membeli mobil itu semula hanya Rp 150 juta.
Ternyata belakangan kejahatan itu terbongkar.
Korban akhirnya mengetahui tambak yang dibelinya itu ternyata milik orang lain yang disewa tersangka MRD.
Sadar menjadi korban penipuan, akhirnya korban melapor ke Polres Kebumen.
Kepada polisi, tersangka mengaku, uang Rp 150 juta yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk berjudi dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Rupanya, kepada warga sekitar tambak udang di Pantai Jetis Purworejo, tersangka mengaku sebagai anggota Polri.
Hal ini dilakukan tersangka agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udang di daerah tersebut.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.