Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ketenagakerjaan

Cahyaning: Dosen Non-ASN dan Mahasiswa Magang bisa dapat Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK terus melakukan sosialisasi pentingnya jaminan soal ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
idayatul rohmah
webinar BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK terus melakukan sosialisasi pentingnya jaminan soal ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Kali ini, BPJAMSOSTEK melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta baik yang sudah menjadi peserta maupun yang belum.

"Kami mengundang perguruan tinggi negeri dan swasta yang sudah ataupun belum menjadi peserta. Program ini sangat penting agar dosen non-ASN bisa mendapat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan," jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari saat sosialisasi yang dikemas dalam bentuk webinar, baru-baru ini bertema "Jaminan Sosial Sebagai Program Negara Dalam Mengatasi Potensi Kemiskinan Baru".

Dalam kesempatan itu Cahyaning Indriasari menegaskan para dosen non-ASN tiak perlu khawatir karena bisa dilindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan yang programnya sudah lengkap sampai dengan Jaminan Pensiun.

"Program BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diberikan ke anak didik atau mahasiswa yang melakukan kuliah kerja nyata (KKN) atau magang. Mahasiswa bisa mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah dengan iuran sebesar Rp16.800 yang bisa diikuti selama magang, sehingga saat terjadi risiko bisa seperti karyawan perusahaan," lanjutnya.

Dikatakan, perlindungan terhadap mahasiswa magang penting karena perusahaan biasanya akan menerima mahasiswa yang sudah memiliki asuransi baik kerja maupun kesehatan, sehingga ada jaminan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Ia juga memaparkan, program BPJS Ketenagakerjaan bisa mengatasi potensi kemiskinan baru karena dengan jaminan, santunan, dan perlindungan akan sangat membantu pekerja jika mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ahli waris bisa tetap melanjutkan roda perekonomian keluarga serta anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan, sehingga menjadi jaring pengaman.

Dalam rangka perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah, kata Cahyaning, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah mencanangkan pekerja rumah tangga, asisten rumah tangga, dan supir pribadi pada program bukan penerima upah. 

Pada webinar tersebut peserta mendapatkan penjelasan dari seluruh program BPJS Ketengakaerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKM) baik itu mengenai besaran iuran dan manfaatnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang melindungi baik saat perjalanan menuju tempat kerja dan sebaliknya, di tempat kerja, perjalanan dinas dan penyakit akibat kerja.

Perlindungan JKK meliputi pelayanan dan pengobatan tanpa batasan biaya, biaya transportasi peserta yang mengikuti Program Return To Work (RTW) menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan rujukan ke rumah sakit lain.

Selain itu santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat total dengan nilai 56 kali upah sebulan yang dilaporkan, santunan cacat fungsi dan juga anatomis, santunan kematian senilai 48 kali upah sebulan yang dilaporkan, layanan home care rawat di rumah, penggantian biaya alat bantu dengar, penggantian biaya gigi tiruan, kacamata, penunjang diagnostik, dan rehabilitasi medis termasuk orthese dan prothese.

Sementara untuk program tambahan Return To Work dalam bentuk pendampingan psikologis dan peningkatan ketrampilan kerja bagi korban kecelakaan kerja untuk memastikan pekerja tersebut siap bekerja kembali, beasiswa pendidikan untuk dua orang anak akibat peserta meninggal dunia atau cacat tetap sejak TK, SD, sampai dengan S1 dengan maksimal Rp174 juta.

Adapun Jaminan Hari Tua  (JHT) adalah perlindungan terhadap risiko hari tua dan persiapan masa pensiun dalam bentuk tabungan yang dibayarkan secara sekaligus berupa akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan.

Jaminan Pensiun merupakan perlindungan atas hilangnya penghasilan di masa pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun janda/duda, pensiun cacat, pensiun anak, pensiun orangtua yang diterima secara berkala tiap bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved