BPJS Ketenagakerjaan
Cahyaning: Dosen Non-ASN dan Mahasiswa Magang bisa dapat Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK terus melakukan sosialisasi pentingnya jaminan soal ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dengan manfaat maksimal Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta ditambah adanya beasiswa pendidikan bagi peserta dengan minimal masa kepesertaan 3 tahun untuk dua anak dari TK, SD, sampai dengan S1 dengan maksimal Rp174 juta.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari pekerja formal atau penerima upah seperti karyawan perusahaan dan buruh pabrik dengan iuran yang harus dibayarkan yaitu JHT (2 persen dari yang dilaporkan ditanggung pekerja; 3,7 persen dari upah yang dilaporkan ditanggung oleh perusahaan).
JKK (sebesar 0,24 persen sampai dengan 1,74 persen ditanggung perusahaan); Jaminan Kematian (0,3 persen dari upah yang dilaporkan ditanggung perusahaan); Jaminan Pensiun (1 persen dari upah yang dilaporkan ditanggung pekerja dan 2 persen ditanggung perusahaan).
Untuk peserta informal atau pekerja bukan penerima upah contohnya seperti pedagang, tukang ojek, petani, nelayan, public figure, atlet, dan lainnya iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800 (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), Jaminan Hari Tua bisa diikuti dengan tambahan iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.
Sementara pekerja sektor Jasa Konstruksi besaran iuran berdasarkan persentase dan nilai proyek; BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia sebelum, selama, dan sesudah penempatan dengan iuran Rp370 ribu selama 31 bulan (untuk JKK dan Jaminan Kematian) sedangkan JHT sifatnya optional atau pilihan yang berkisar Rp50 ribu sampai dengan Rp600 ribu per bulan.
Pada kesempatan sama juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan sebesar Rp162 juta untuk ahli waris dari peserta Kirwan Kristianto yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia akibat truk yang dikemudikannya. (*)
Baca juga: Pemkot Tegal Terapkan Sitem Pembayaran e-Ticketing di Objek Wisata Pantai Alam Indah
Baca juga: Gadis 12 Tahun Dibawa Kabur Pria yang Dikenalnya lewat Game Online
Baca juga: Bitcoin Hari Ini : Dibandingkan Bitcoin, Mata Uang Kripto Ini Dikatakan Punya Peluang Lebih Menarik
Baca juga: Kasus Kedua Covid-19 Varian Omicron Ditemukan di Malaysia: Bocah 8 Tahun Baru Pulang dari Nigeria