Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Libur Nataru

KONDISI TERKINI: Sabtu (18/12) Penumpang Pesawat Maupun Kereta di Semarang Belum Terjadi Lonjakan

Penumpang pesawat dan kereta api di Semarang belum terjadi lonjakan saat awal posko Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kondisi penumpang pesawat di Bandara Jenderal Ahmad Yani. Belum terlihat adanya lonjakan secara signifikan. 

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan selama Nataru di wilayah KAI Daop 4 Semarang setiap hari terdapat 62 perjalanan KA dengan rincian 52 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 10 perjalanan KA Lokal.

Perjalanan jarak jauh KAI menyediakan 72 ribu tiket kereta api. Sementara di wilayah Daop 4 Semarang tersedia rata rata 6 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari dan 2 ribu tiket KA Lokal per hari.

“KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, secara umum tiket yang terjual masih dibawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung.

“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat di wilayah Daop 4 Semarang sejauh ini adalah rute dari Semarang menuju Jakarta dan rute dari Semarang menuju Surabaya,” ujarnya.

Dikatakannya, sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru. Peraturan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022.

Adapun persyaratan penumpang usia diatas 17 tahun hendak melakukan perjalanan jarak jauh harus telah tervaksin lengkap, dan menunjukan hasil PCR berlaku 3X24 jam serta hasil swab antigen 1x24 jam.

"Jika belum divaksin maka tidak boleh melakukan perjalanan," jelasnya.

Kemudian usia 12-17 tahun yang akan melakukan perjalan jarak jauh harus mendapatkan vaksin pertama dan jika belum mendapatkan karena alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dokter.

"Selain itu juga menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam, dan rapid tes antigen 1x24 jam," imbuhnya.

Selanjutnya untuk penumpang dibawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR berlaku 3x24 jam. Disamping itu penumpang dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tuanya.

Kris mengatakan persyaratan untuk perjalanan menggunakan kereta lokal yakni penumpang di atas 12 tahun wajib tervaksin minimal dosis pertama.

Jika belum mendapat vaksin karena alasan medis penumpang dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis maupun dokter rumah sakit umum.

"Untuk penumpang di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," tutur dia. (*)

Baca juga: Diduga Lupa Matikan Tungku Dapur, Rumah Sutrasno Terbakar

Baca juga: Bupati Blora : Rasio Kebutuhan Pelatih Pramuka Tidak Ideal

Baca juga: Pandemi Mengubah Pasar Tenaga Kerja Masa Depan, Pesan Rektor UPGRIS saat Wisuda

Baca juga: Kapolsek Rajin Sambangi Gereja Semarang Jelang Perayaan Natal : Bikin Grup WA Bareng Pendeta

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved