Berita Kebumen
Cegah Lonjakan Covid 19, Pemkab Kebumen Larang Perayaan Tahun Baru
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid 19 di Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten bersama jajaran personel gabungan menyiapkan penanganan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid 19 di Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten bersama jajaran personel gabungan menyiapkan penanganan bersama.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan, perayaan tahun baru 2022 tidak boleh diadakan oleh masyarakat.
Meski pemerintah telah mencabut PPKM Level 3, ia menilai masih ada beberapa aturan pembatasan yang tetap berlaku di masyarakat.
"Memang pemerintah sudah mencabut PPKM Level 3, tapi aturan itu masih ada yang berlaku. Kita masih melarang perayaan tahun baru, semua alun-alun di Kebumen kita kosongkan (malam pergantian tahun baru) , " katanya, Senin (20/12/2021)
Baca juga: Babak 10 Besar Piala Soeratin U-17 di Stadion Citarum Seru, HB FC dan Persiharjo Buka Kemenangan
Baca juga: Manfaatkan Euforia Timnas, Polsek Candisari Kenalkan Aplikasi Libas Lewat Give Away Tebak Skor
Demikian juga untuk kegiatan peribadatan Natal, pemerintah meminta dilaksanakan penjadwalan untuk para jemaat.
Peribadatan jemaat diminta tidak dilakukan dalam satu waktu, sehingga mampu mengurangi jumlah kerumunan.
Di sisi lain, ia memastikan tidak akan ada penutupan pasar, toko dan swalayan. Semua tetap bisa beroperasi dengan protokol kesehatan.
Tetapi sektor ekonomi itu harus mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 443/2425 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2, di antaranya tutup pukul 21.00 Wib dengan pembatasan pengunjung maksimal 75 persen.
Dalam SE yang berlaku mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 itu juga diatur, fasilitas umum, semisal area publik, alun-alun, taman umum, tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pengelola harus menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Dari Usaha Kaki Lima, ACK Fried Chicken Berhasil Jadi Bisnis Ayam Krispi Lokal Terbesar di Bali
Baca juga: Kisah Arhan Pemain Timnas Indonesia Asal Blora, Dibelikan Sepatu Rp 25 Ribu Sekali Pakai Jebol
Baca juga: Sidak Karaoke di Kudus, Bupati Hartopo Temukan Pintu Samping Buat Keluar Masuk Pengunjung
Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat , serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (*)