Berita Pati
Oknum Perwira Polisi AKBP ST Dilaporkan Warga Pati, Bermula dari Kasus Penyelidikan Utang Piutang
Utomo Laporkan Oknum Perwira Menengah Polda Jateng AKBP ST Ke Propam Karena Tidak Profesional Dalam Menyidik
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
"Kesannya saat itu memojokkan saya dan semangat sekali ingin menjadikan saya sebagai tersangka," tutur dia.
Utomo menambahkan sidang KKEP pertama dimulai sejak Selasa 7 Desember lalu.
Namun saat itu AKBP ST sebagai terduga tersangka tidak hadir pada sidang tersebut.
"Kalau sidang saat ini pemeriksaan saksi. Namun sidang ditunda Minggu Depan," tandasnya.
Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Minggu 26 Desember 2021
Baca juga: Keluarga Arhan Nobar Bareng Bupati Blora saat Ia Sumbang Gol Penyelamat Bagi Indonesia
Baca juga: 3 Pemainnya Dapat Kartu Merah saat Lawan Indonesia, Pelatih Singapura Tanggapi Kepemimpinan Wasit
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan AKBP ST telah menjalani sidang KKEP.
Saat sidang KKEP telah memasuki tahap lanjutan yang dilaksnakan pada Kamis 23 Desember 2021 lalu.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan dengan jadwal yang telah ditentukan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Jateng melalui Whatsapp, Sabtu (25/12/2021).
Ia menuturkan AKBP ST dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021. (*)