Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Punya Uneg-uneg Kinerja Anggota Polisi? Bidpropam Polda Jateng Kini Buka Layanan Hotline Pengaduan

Polda Jateng terus berupaya meningkatkan pelayanan, terutama dalam hal pengaduan oknum Polri yang menyimpang.

(Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)
Ilustrasi kegiatan anggota kepolisian di Lapangan Mapolda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng terus berupaya meningkatkan pelayanan, terutama dalam hal pengaduan oknum Polri yang menyimpang.

Bentuk  pelayanan untuk mempermudah masyarakat mengadukan oknum polisi nakal, Polda Jateng membuka hotline pengaduan dan meluncurkan pelaporan dalam bentuk aplikasi.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol. Mukiya mengatakan, masyarakat diberikan kemudahan melaporkan jika mendapati oknum personel Polda Jateng melakukan perilaku negatif di masyarakat.

Bidpropam telah menyediakan aplikasi pelaporan, yakni "Propam Presisi" yang bisa diunduh di Playstore maupun Appstore.

Baca juga: Indonesia Kalah 0-4 dari Thailand, Keluarga Dewa di Demak Tetap Semangat Nobar Sampai Tabuh Drum

Baca juga: Perketat Pembatasan, Prancis Catat Infeksi Omicron Berlipat Ganda

"Masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan pengaduan. Selain itu, Bidpropam Polda Jateng juga mengembangkan pelayanan pengaduan dengan membuka hotline pengaduan dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329," jelasnya, Rabu (29/12/2021).

Selain melalui nomor telepon, kata dia, Bidpropam Polda Jateng juga menerima pengaduan melalui direct massage Instagram.

"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy mengimbau agar masyarakat bijak dan bertanggungjawab menggunakan kemudahan dalam laporan pengaduan.

Pihaknya akan menindaklanjuti  laporan dari masyarakat.

"Masyarakat diimbau yang menyampaikan laporan pengaduan harus memberikan identitas dan bukti yang jelas dan valid serta dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Baca juga: Penyebaran Cepat Omicron Berpotensi Membebani RS

Baca juga: Indonesia Kalah 0-4 dari Thailand, Keluarga Dewa di Demak Tetap Semangat Nobar Sampai Tabuh Drum

Ia menuturkan Polda Jateng berupaya  mewujudkan personel Polri yang Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Oleh sebab itu masyarakat jangan ragu, dan jangan takut, untuk memberikan informasi maupun pengaduan.

"Polri adalah milik masyarakat ,mudahan kedepan polri memenuhi harapan masyarakat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved