Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Terbongkar, Pelaku Penculikan-Pembunuhan Balita di Demak Juga Cetak Uang Palsu Ratusan Juta

Polres Demak menangkap tujuh pelaku pencetak-pengedar uang Rupiah palsu yang totalnya jika uang itu asli bisa mencapai nilai hingga ratusan juta.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak menangkap tujuh pelaku pencetak-pengedar uang Rupiah palsu yang totalnya jika uang itu asli bisa mencapai nilai hingga ratusan juta.

Para pelaku itu sudah setahun mencetak uang palsunya di sebuah kontrakan di Mangunjiwan Kabupaten Demak.

Terbongkarnya sindikat uang palsu tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Polisi dari pembunuhan terhadap seorang balita bernama Raden Darma Wijaya (1 tahun 9 bulan) pada 21 Desember 2021 lalu.

Pada pemberitaan sebelumnya, di kontrakan daerah Mangunjiwan tersebut juga para pelaku juga mengeroyok ayah Raden Darma dan menyandera anaknya.

Baca juga: Banyak Bangunan Kuno Tersebar, Banjarnegara Didorong Punya Perda Cagar Budaya

Baca juga: Pratama Arhan Absen di Laga Final Piala AFF, Keluarga Tetap Dukung Kemenangan Timnas

Terungkap para pelaku melakukan kejahatannya di sana selama setahun.

“Setelah kami lakukan penyidikan di rumah kontrakan pelaku, terdapat alat-alat percetakan berupa komputer, alat press, printer dan sebagainya,” ungkap Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (29/12/2021).

Total uang palsu yang sudah diedarkan sebanyak Rp 600 juta.

Ketujuh pelaku tersebut yakni M Nasirun (33), M Saerofi alias Doyok (30) yang membunuh Raden Darma, M Khoirul Anwar (24), M Rifqi Rosadi, dan Wono Khoirun

Semula empat pelaku ditangkap di Kota Semarang seusai peristiwa pembunuhan terhadap balita tersebut.
Kemudian tiga pelaku sisanya ditangkap di Kendal.

“Di mana di Kendal juga terdapat rumah kontrakan dengan peralatan yang sama untuk mencetak uang palsu,” imbuh AKBP Budi.

Pelaku terkenal pasal atas tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Demak, AKBP Adhy Buono, mengungkapkan bahwa Doyok bersama teman-temannya sebelumnya berencana menghabisi ayah korban, yakni Farid Efendi (42), hingga kemudian mengeroyoknya di kontrakannya di Mangunjiwan Demak.

Para pelaku diketahui memiliki masalah pribadi dengan Farid.

AKBP Budi mengatakan bahwa Farid bersama istri dan dua anaknya yang merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur, sedang berbisnis dengan para pelaku di Demak selama dua pekan terakhir.

Saat itu, Farid tengah tidur bersama Raden Darma, kemudian dipukuli oleh pelaku dengan balok kayu hingga anaknya bangun dan menangis.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved