Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

18 Penyelundupan Narkoba ke Lapas di Jateng Digagalkan Sepanjang  2021

Upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan ke lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah masih banyak terjadi.

Tribun Jateng/ Mamdukh Adi
Petugas lapas semarang dan kepolisian menunjukan barang bukti berupa sabu yang diselundupkan ke dalam lapas dengan dimasukan ke dalam bola tenis baru-baru ini.dok lapas semarang 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan ke lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah masih banyak terjadi.

Selama setahun, pada 2021, data di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah ada 18 kasus penyelundupan narkoba yang diungkap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto menegaskan bahwa petugas lapas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng terus berupaya memerangi narkoba di lapas dengan menggagalkan penyelundupan narkoba.

"Di Jawa Tengah, dalam kurun waktu 2021 telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke lapas sebanyak 18 kali. Terbanyak ada di Lapas Semarang," jelas Supriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Dua Gol Irfan Bachdim Bawa Persis Solo Juara Liga 2 Kalahkan Rans Cilegon FC

Baca juga: Semangat Adhi Berdayakan Ratusan Petani Kentang Wonosobo, Dari Resah Jadi Berkah

Baca juga: Video Masuk Pekalongan, Kendaraan dan Rumah Pemudik Akan Ditempeli Stiker

Penyelundupan narkotika dilakukan dengan berbagai modus. Mulai dari memasukan ke dalam bola tenis lalu di lempar ke kompleks lapas hingga bola tenis dibungkus lakban kemudian dibawa pengunjung dan sebagainya.

Pengungkapan ini, kata dia, merupakan sinergitas antara pihak lapas dengan Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

"Pelaku penyelundupan narkoba telah ditangkap dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Pihaknya akan terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan BNNP Jateng untuk memeriksa narapidana apabila ada indikasi keterkaitan tentang narkoba.

Apabila ada narapidana yang terindikasi melakukan pelanggaran di lapas yang ada di Jateng, maka akan di tempatkan terpusat di Lapas Semarang pada blok risiko tinggi untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.

Namun demikian, kata dia, bukan berarti narapidana yang ada di Lapas Semarang semuanya bermasalah.

Baca juga: Video Disperkim Pastikan Tak Ada Kegiatan Perayaan Tahun Baru di Taman Kota Semarang

Baca juga: Video Libur Nataru Polres Jepara Gelar Vaksinasi di Objek Wisata Pantai Bandengan

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Fefe di Sragen, Tak Disangka Hasil Bisnis Haram Pacar

Blok risiko tinggi ini sebagai program kerja unggulan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Blok ini merupakan steril area, termasuk ponsel tidak diperbolehkan.

"Selain upaya pencegahan peredaran narkotika, blok risiko tinggi ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas," kata Supriyanto.

Ini adalah wujud komitmen Divisi Pemasyarakatan untuk berperang memerangi narkoba di lapas maupun di luar lapas dengan berkoordinasi secara berkelanjutan dengan instansi terkait.(mam)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved