Berita Kudus
Penggunaan DBHCHT 2022 Bisa Lebih Luwes Sesuai Kebutuhan Daerah
Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 mendatang akan lebih luwes menyesuaikan kebutuhan daerah.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 mendatang akan lebih luwes menyesuaikan kebutuhan daerah.
Hal itu disampaikan Musthofa, Anggota Komisi XI DPR RI saat pembagian beras untuk rakyat di Kantor DPC PDI Perjuangan Kudus, Jumat (31/12/2021).
Sesuai Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dinilai akan memberikan kinerja pemerintah daerah lebih optimal.
Baca juga: Jadi Eduwisata Budaya Prioritas, Taman Syailendra Batang Siap Tarik Wisatawan
Baca juga: Akses Masuk Alun-alun Simpang Tujuh Kudus Ditutup Mulai Sore Ini, Kapolres: Tak Ada Kegiatan Apapun
"Seluruh pendapatan tidak hanya dana cukai, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor-red), PKB (pajak kendaraan bermotor-red) semua mengalami kenaikan. Sekarang tinggal pemerintah daerahnya," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus bisa belajar agar alokasi dana bagi hasil dapat dimanfaatkan optimal.
"Pemerintah daerah harus bisa mengambil langkah tepat karena peruntukannya yang lebih luwes," ujar dia.
Dia menyampaikan siap memberikan bantuan untuk berkonsultasi mengenai RUU HKPD tersebut.
"Saya siap untuk membantu," kata Musthofa.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kudus, Masan juga mengeluhkan penggunaan anggaran DBHCHT 2021 yang harus sesuai PMK 206.
Dia berharap, penggunaan anggaran bagi hasil itu dapat menyesuaikan kebutuhan daerah.
Baca juga: Haul Gus Dur, Menag Gus Yaqut Cholil Quomas: Beliau Terus Dibutuhkan 100 Tahun ke Depan
Baca juga: Angka Kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Tegal Tahun 2021 Alami Penurunan, Ini Kasus yang Menonjol
"Saya harapkan bisa menyesuaikan kebutuhan daerah," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Musthofa menyalurkan beras untuk rakyat dari Puan Maharani sebanyak 8.000 sak beras untuk disalurkan kepada masyarakat. (*)
--