Berita Viral
Polisi Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Warga Dimutasi ke Papua
Bahkan tagar percuma lapor polisi pun trending. Hal itu membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan
TRIBUNJATENG.COM - Oknum polisi yang bikin heboh setelah menolak laporan korban perampokan di Polsek Pulogadung, kini mendapat ganjaran.
Selain menolak, oknum polisi tersebut malah menyalahkan korban. Kata-kata oknum pun viral.
Kini polisi bernama Aipda Rudi Panjaitan tersebut telah dimutasi ke Papua Barat.
Pimpinan kepolisian langsung bertindak setelah perlakuan Rudi.
Baca juga: Saat Polda Jateng Ungkap Kasus Secara Manual: Nongkrong di Jalan Buru Pelempar Batu, Sampai Ga Tidur
Baca juga: 3 Artis yang Kena Boikot di Tahun 2021 karena Polah Tak Disukai Warganet
Bahkan tagar percuma lapor polisi pun trending. Hal itu membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan keluhan warga tersebut harus menjadi evaluasi bagi seluruh jajarannya.
Instruksi tersebut disampaikan Kapolri saat memimpin upacara serah terima jabatan 7 Kapolda dan sejumlah pejabat utama Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Sebelumnya Aipda Rudi Panjaitan sempat jadi perbincangan karena diduga menolak laporan korban perampokan.
Aksi anggota Polsek Pulogadung itu tak ayal membuat Kapolda murka dan meminta yang bersangkutan dimutasi.
Selain itu, polisi berpangkat Aipda tersebut sempat menjalani pemeriksaan.
Kini, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan, kini dimutasi ke Papua Barat.
Mutasi Aipda Rudi ini berbarengan dengan mutasi sejumlah perwira menengah Polri lainnya.
Dipindahnya Aipda Rudi berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 tertanggal 28 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri, Irjen Pol Wahyu Widada.
Dalam surat itu, tertulis Aipda Rudi akan memulai tugas barunya di Polda Papua Barat.
Keputusan ini merupakan bentuk dari sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan pada Aipda Rudi karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kapolda-Metro-Jadil-Imran.jpg)