Berita Sragen
GTT di Sragen Lolos Passing Grade Namun Tidak Dapat Formasi, Ini Jawaban Dinas
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K (GTKHNK) 35 plus peserta P3K lolos passing grade, namun belum dapat formasi ajukan tuntutan.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K (GTKHNK) 35 plus peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lolos passing grade namun belum dapat formasi mengajukan sejumlah tuntutan.
Setidaknya ada tujuh tuntutan yang mereka sampaikan ketika audiensi di Gedung DPRD Sragen yang dipimpin Ketua DPRD Sragen, Suparno dan Ketua Komisi IV Sugiyanto.
Salah satu tuntutan ialah optimalisasi penambahan formasi P3K bagi peserta passing grade di sekolah negeri pada 2022 secara maksimal.
Baca juga: Gandeng CSR Swasta, Sekda Kabupaten Tegal Beri Bantuan Alat Musik untuk Penyandang Disabilitas
Baca juga: Pergantian Tahun Baru Usai, Wisatawan di Dieng Tetap Membeludak
Selain itu mereka juga menuntut agar teman-teman yang tergeser oleh masuknya ASN P3K karena tidak mendapatkan informasi agar tetap bisa dipertahankan sekolah masing-masing agar tidak terpengaruh dengan dapodik dan bansos yang didapatkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Suwardi mengatakan dalam seleksi P3K ini pihaknya sudah berupaya maksimal dengan kondisinya kuota yang diajukan melalui BKPSDM Sragen.
"Awalnya kuota yang diajukan dari BKPSDM cukup memenuhi guru di Kabupaten Sragen. Namun ternyata dari pusat tidak sesuai, kami tidak tau pertimbangannya," kata Suwardi, Senin (3/1/2022).
Dia melanjutkan pengisian P3K di Sragen sudah maksimal, namun semua regulasi terkait penerimaan ASN merupakan regulasi dari pusat.
Suwardi mengatakan pada tahap pertama hanya ada kurang dari 200 guru yang lolos, namun pihaknya meminta agar pusat melakukan afirmasi lebih sehingga ada 789 yang lolos.
"Terkait tuntutan, selama kita bisa upayakan ya kita upayakan. Minimal yang paling penting adalah regulasi yang harus ada terkait beberapa hal yang yang diajukan," kata Suwardi.
Terkait formasi yang dinilai terlalu sedikit, Suwardi menampik pernyataan tersebut.
Formasi P3K pada tahap kedua ialah sisa formasi yang tidak terisi di tahap pertama.
Pengisian ini disesuaikan regulasi dari pusat, dimana pengisian bisa diisi dari orang lain. Manakala satu formasi dilamar oleh beberapa orang tentu peserta dengan nilai tertinggi yang akan terpilih.
Terkait tuntutan akomodir di jalur optimalisasi, Suwardi mengaku pihaknya akan mencoba menyampaikan ke pusat.
Namun dia mengaku saat ini regulasi belum ada.
Baca juga: Pria Kalimantan Mendadak Meninggal di Kamar Hotel Semarang, Wanita Ini Minta Tolong Panggil Ambulans
Baca juga: Gelar Apel Bersama, Pesan Bupati Blora Arief Rohman Pada Hari Kerja Perdana Tahun 2022
"Akomodir di jalur optimalisasi nanti kami sampaikan. Kami regulasi belum menerima, mungkin baru informasi. Kalau saya siap-siap saja malah justru memudahkan kami," tambahnya.
Untuk tetap diberikannya jam mengajar dan tidak di geser bagi GTT belum dapat formasi pihaknya belum bisa memastikan. Dia mengaku hal tersebut disesuaikan masing-masing sekolah.
"Itu kan tergantung jumlah jam di sekolah, tidak mungkin ada orangnya tidak ada jamnya malah kasihan. Nanti kita tata periode ketiga ditambah sudah banyak yang pensiun nanti kita bisa menata," tandasnya. (*)