Berita Nasional
Jadi Tersangka Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan selanjutnya, ia ditahan.
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari unit ponsel, laptop, akun channel media YouTube atas nama TR, dan email.
TR dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan dengan Bahar bin Smith.
Setelah dimintai keterangan, termasuk tahapan penyidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara, TR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kasus Bahar ini dilaporkan TNA, terkait kegiatan ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Rekaman ceramah tersebut kemudian di unggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya.
Penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.
Ribut dengan Danrem Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi
Setelah kasus tersebut mencuat, viral video debat antara Komandan Korem (Danrem) Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi dengan Bahar bin Smith.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/12/2021). Saat itu jenderal bintang satu itu mendatangi pondok pesantren milik Bahar di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 061 Surya Kencana Mayor Ermansyah mengatakan kedatangan Achmad Fauzi untuk menyampaikan pesan agar isi ceramah Bahar tidak mengandung unsur provokasi. Terutama menyinggung institusi TNI dan diduga menghina serta menjelekkan pimpinan TNI.
"Kehadiran Danrem ke kediaman Bahar bin Smith dengan cara baik-baik, bukan oknum TNI yang datang seperti yang diviralkan, karena mengunakan seragam TNI lengkap," kata Ermansyah saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2022).

Sementara itu Tim advokasi Habib Bahar Smith, Aziz Yanuar sebelumnya mengatakan, tindakan Achmad Fauzi yang mendatangi pondok pesantren Tajul Alawiyin Bogor, Jawa Barat membuat takut warga sekitar.
Ia juga menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk abuse of power.
Selain itu, Aziz juga mengatakan bahwa pernyataan Achmad Fauzi akan menjemput Bahar Smith jika tak penuhi panggilan Polda Jawa Barat adalah kekeliruan dalam memahamai konsep penegakan hukum.