Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jadi Tersangka Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan selanjutnya, ia ditahan.

Editor: m nur huda
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith atau Habib Bahar sampai di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). 

"Notabene (pemanggilan) merupakan tugas Polri, dan hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak criminal justice system di Republik Indonesia," tutur Aziz.

Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar pada senin (3/1/2022).

Setelah diminta untuk menjalani tes antigen, Bahar kemudian masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada awak media, Bahar sempat mengatakan bahwa apabila nanti dirinya ditahan kepolisian, menurutnya, demokrasi sudah mati di Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucap dia.

Ia mengatakan hal tersebut karena masih banyak penista agama lainnya yang dilaporkan tetapi tak diproses, tetapi dirinya dilaporkan secepatnya.

"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.

Bahar juga mengatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ini dirinya tak keluar setelah pemeriksaan maka dirinya sudah ditahan.

"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara," ucapnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong dan Langsung Ditahan, Polisi Temukan 2 Alat Bukti

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved