Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jawaban Herry Wirawan Berbelit-belit di Persidangan Saat Ditanya Alasan Tiduri 13 Santriwati

Sosok Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil dan melahirkan hingga kini masih jadi bulan-bulanan masyarakat.

Editor: galih permadi
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil dan melahirkan hingga kini masih jadi bulan-bulanan masyarakat.

Diketahui, Herry Wirawan kembali menjalani sidang pada Selasa (4/1/2022).

Herry Wirawan mengikuti sidang ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melontarkan pertanyaan kepada Herry Wirawan.

Tak lain mengenai motif Herry Wirawan merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.

Namun, jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.

Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.

Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved