Berita Regional
Bocah SD Dirudapaksa saat Ambil Paket di Rumah Seorang Pemuda di Tulang Bawang
Bocah kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menjadi korban rudapaksa.
"Pelaku langsung merudapaksa korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp150 ribu kepada korban," papar Kompol Mutolib.
Ketika itu, pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi.
"Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban," kata Kapolsek.
Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.
Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjar Agung.
"Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," imbuh Kapolsek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datang Ambil Paket, Bocah SD di Tulang Bawang Malah Dirudapaksa Pemuda, Celana Dalam Diminta Pelaku
Baca juga: Kemenkes: Gejala Paling Sering Muncul pada Pasien Covid-19 Varian Omicron adalah Batuk dan Pilek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-mm.jpg)