Berita Semarang
2.723 Pegawai NonASN Pemkot Semarang Bakal Diputus Kontrak pada Maret 2022
Sebanyak 2.723 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang bakal diputus kontrak
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 2.723 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang bakal diputus kontrak pada Maret 2022.
Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan surat evaluasi penggunaan pegawai kontrak.
Dalam surat tersebut, kepala perangkat daerah wajib melaksanakan rasionalisasi atau pengurangan pegawai kontrak kecuali kecamatan dan kelurahan.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyampaikan, evaluasi penggunaan pegawai kontrak ini didasarkan pada analisa beban kerja.
Adanya perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun lalu dapat menutup kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Kelebihan SDM ini kami keluarkan sebagian tapi belum semua. Langkah ini kami lakukan jangan sampai beban kerja lebih kecil dari pada jumlah pegawai di Kota Semarang.
Itu kan sama saja dengan pemborosan. Sehingga, kami mengeluarkan kebijakan ada pengurangan non ASN," jelas Iswar, Kamis (6/1/2022).
Iswar memaparkan, selama ini non ASN melekat pada kegiatan. Ternyata, kegiatan Pemerintah Kota Semarang di era pandemi tidak begitu banyak seperti kondisi normal.
Kebutuhan SDM pun tidak sebanyak biasanya. Penggunaan teknologi dalam pekerjaan juga menjadi bagian dari analisa beban kerja.
"Hampir semuanya Semarang sudah menjadi smart city menggunakan teknologi. Saya kira beban kerja jadi berkurang. Itu salah satu variabel kami. Ditambah, adanya CPNS," terangnya.
Iswar menyebutkan, ada 2.723 pegawai non ASN yang tidak dilanjutkan kontrak kerjasama dengan pemkot.
Jumlah terbanyak ada pada Dinas Pendidikan (Disdik). Pasalnya, Disdik mendapat alokasi PPPK sebanyak 2.291 formasi.
Saat ini, tahapan rekrutmen PPPK memang masih dalam masah sanggah, namun, hampir sebagian besar non ASN guru sudah diterima PPPK.
"Jadi, ini beralih saja dari non ASN ke PPPK. Itu jumlah terbesar. Kalau di OPD lain kecil-kecil, ada yang 10, 15, 12 pegawai non ASN (yang diberhentikan)," papar Iswar, Kamis (6/1/2022).
Dia melanjutkan, rasionalisasi penggunaan pegawai kontrak tidak dilakukan di seluruh OPD.
Rasionalisasi hanya dilakukan di OPD yang mendapat jatah atau formasi dari PPPK dan CPNS tahun lalu.
OPD yang tidak mendapatkan formasi CPNS tidak mengurangi jumlah pegawai kontrak. Misalnya, Disperkim tidak mengurangi jumlah pegawai kontrak lantaran tidak mendapat formasi CPNS.
CPNS dan PPPK diperkirakan akan bekerja mulai Maret 2022. Sehingga, pada tahun ini perpanjangan pegawai kontrak hanya dilakukan tiga bulan saja.
Mayoritas pegawai non ASN yang harus diberhentikan kontrak rata-rata berpendidikan terakhir D3 dan S1.
Hal itu dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan CPNS maupun PPPK yang masuk yakni pendidikan D3 dan S1.
Sedangkan, pegawai kontrak yang kualifikasi pendidikannya SMA sederajat masih dipertahankan karena tenaga kontrak yang dibutuhkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, misalnya pramusaji, pramu taman, petugas keamanan, pengemudi, dan tenaga lain yang sesuai dengan ijazah SMA.
"Begitu CPNS masuk, mereka berhenti. Ini sesuai dengan jumlah ASN yang masuk. Mereka sudah pemberkasan. Nanti Maret sudah masuk kerja," tambahnya. (eyf)
Baca juga: Kena Tebas Senjata Tajam Begal di Kudus, Korban Sempat Mencari Tangan yang Terputus
Baca juga: Video Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Randugunting Blora
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Iswar-Aminuddin-5-jan.jpg)