Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Corona

Anda Mau ke Luar Negeri? Simak Ketentuan Terbaru Satgas Covid-19, Berlaku Mulai Hari Ini

Bagi Anda yang punya renca bepergian ke luar negeri, mulai hari ini, Jumat (7/1/2022), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19

TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Citilink di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (15/1/2020). 

iii. Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

h. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii dan g.iii wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19;

i. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

j. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di RS, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

l. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari serta menerapkan protokol kesehatan;

m. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf k, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

n. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri;

o. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

q. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf q merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

5. WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.

e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

6. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

7. Penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

c. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA;

d. Delegasi negara-negara anggota G20; dan e. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

Pelaku perjalanan orang terhormat atau honourable persons adalah mantan kepala negara atau mantan kepala pemerintahan suatu negara.

Sedangkan, pelaku perjalanan orang terpandang atau distinguished person adalah individu pemegang jabatan yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi di mata dunia internasional, seperti: pemenang Nobel, tokoh agama global, tokoh masyarakat global, dan tokoh ekonomi global.

8. Pemberian dispensasi pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan dispensasi pengecualian kewajiban karantina sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

9. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 6 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID 19, Kemenko Marves, serta Kemenkes.

10. Pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

11. Dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kemenkes c.q. KKP.

12. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

13. Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

14. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

15. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.

16. Pelaku perjalanan luar negeri berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau;

b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.c., pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

i. Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar Amerika Serikat yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19; dan

iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. K/L, TNI, Polri, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. K/L, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan Covid-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi Covid-19 ini; dan

5. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuan Terbaru Satgas Covid-19 Soal Perjalanan Luar Negeri"

Baca juga: Manfaat Jahe yang Sudah Dibuktikan Secara Ilmiah

Baca juga: Ivan Gunawan: Anak Saya Bukan Anak Setan

Baca juga: Promo Superindo Hari Ini 7 Januari 2022 Super Freshtival Banjir Diskon

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved