Berita Semarang
Dendam Kesumat Bikin Ambon Masuk Penjara: Dulu Rudy Pernah Hajar Saya
Dikatakan Ambon, pernah dihajar korban bersama para teman-temannya di belakang pertokoan pasar Dargo, pada Oktober 2021.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Steven Fariansyah Pahabol (19) alias Ambon masih menyimpan dendam terhadap Phang Rudy Setiawan (29).
Keduanya sama-sama warga Kecamatan Semarang Timur, Ambon warga Kampung Sarirejo, Rudy warga Bugangan.
Mereka bertemu di depan karaoke Diva kawasan pertokoan Dargo, Semarang Timur, Minggu (2/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Buntut Dendam Masa Lalu, Ambon Hajar Pemuda Semarang di Depan Tempat Karaoke
Baca juga: Dendam Kesumat Tersimpan Sejak Kecil, HP Cekik Tetangga hingga Tewas
Baca juga: Aksi Balas Dendam Antar-Gangster Semarang, Satu Orang Luka Bacok
Baca juga: Anggota Gangster Patungan Beli Celurit Rp500 Ribu untuk Balas Dendam Tawuran
Lantaran masih ada kesumat api dendam, Ambon langsung menghajar Rudy di tempat tersebut.
Dikatakan Ambon, pernah dihajar korban bersama para teman-temannya di belakang pertokoan pasar Dargo, pada Oktober 2021.
"Dulu Rudy pernah hajar saya maka saat ketemu saya ingin balas dendam," papar Ambon di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).
Ambon ketika kejadian terhitung beruntung karena mendapatkan bantuan dari kerabatnya, Dimas Bima Prasetyo (22) yang ikut menghajar Rudy.
Apalagi Dimas juga bekerja sebagai tukang parkir di tempat karaoke tersebut.
Keduanya, Ambon dan Dimas harus sama-sama mendekam di penjara.
"Ambon ini saudara saya jadi saat berkelahi itu saya ikut menghajar," ungkapnya.
Akibat dihajar dua tersangka, korban alami luka pada pelipis kiri, lebam mata kiri, dan lebam kaki kanan.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha, mengatakan, pelaku Ambon memang menyimpan dendam terhadap korban sehingga langsung dihajar ketika bertemu.
"Mereka berdua dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tandasnya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ambon-dan-Dimas-saat-di-kantor-Polrestabes-Semarang.jpg)