Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Diiming-iming Jadi Pegawai Honorer Pemkot Bekasi, Belasan Orang Kena Tipu Puluhan Juta

Penipuan dengan modus iming-iming diangkat menjadi pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) terjadi di lingkungan Pemkot Bekasi.

Net
Illustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Penipuan dengan modus iming-iming diangkat menjadi pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Belasan orang menjadi korban.

Disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki Haryadi, pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial MAD (44).

Baca juga: Nenek Ini Ditangkap Polisi Setelah Bawa Kabur Tas yang Ditemukannya di Jalan


"Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial MAD, modus operandinya menjanjikan kepada korban untuk diterima bekerja sebagai pegawai honorer di Kota Bekasi," kata Hengki, Sabtu (8/1/2022).

Hengki menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban berinisial MJ (23), serta sembilan orang lainnya yang bernasib sama.

"Masing-masing korban dimintai sejumlah uang yang nilainya bervariasi ada yang Rp 30 juta hingga Rp 35 juta," jelas Hengki.

Uang tersebut lanjut dia, sebagai syarat masuk menjadi pegawai TKK Pemkot Bekasi dengan dibuktikan menggunakan kwitansi.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung mendapatkan kabar baik perihal pekerjaan yang dijanjikan.

"Korban sudah membayar uang sejak pertengahan 2021 lalu dan sampai sekarang belum ada kejelasan pekerjaan yang dijanjikan," terangnya.

 
Selain MJ dan sembilan korban lainnya, kepolisian juga mendapati tiga laporan susulan dengan kasus serupa dan tersangka yang sama.

"Terdapat tiga laporan lagi yang masuk ke kami, kemungkinan korban masih bertambah kami meminta masyarakat yang merasa pernah ditipu dapat melapor agar kami proses," jelasnya.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku orang yang dapat dipercaya dan memiliki kedekatan dengan Pemkot Bekasi.

"Kami juga menyita barang bukti berupa kwitansi yang menunjukkan bukti penerimaan uang dari para korban kepada tersangka," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau 377 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Calon Pegawai Honorer Pemkot Bekasi

Baca juga: Pemain Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Jadi Korban Penipuan, Rp3,8 Miliar Melayang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved