Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Rayuan Gombal Pemuda Jerumuskan Gadis Belia, Lima Kali Disetubuhi di Rumah Kosong hingga ke Hotel

Seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh di Lampung Selatan, Lampung harus berurusan dengan polisi.

Editor: rival al manaf
Ilustrasi hubungan intim 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh di Lampung Selatan, Lampung harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena diduga telah merudapaksa gadis belia.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kosong hingga hotel.

Baca juga: Sekda Kota Semarang Tanggapi Kasus Cacian dan Pemecatan Sepihak Terdahap Penyapu Jalanan oleh Atasan

Baca juga: Deal! Bidikan Pelatih AS Roma Jose Mourinho Sepakat Angkat Kaki dari Arsenal

Baca juga: Jaga Lahan Pertanian dan Sumber Daya Air,  Petani di Jepara Bongkar Jembatan Akses Jalan Penambang

Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.

Pelaku diketahui berinisial AB (25) warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dilaporkan dengan tuduhan rudapaksa.

Adapun korban berinisial M (15), warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra mengatakan pihaknya telah mengamankan AB.

"Pelaku AB yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, sudah kami amankan," kata Hendra, pada Jumat (7/1/2022).

Hendra menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban.

"Pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong di Kecamatan Rajabasa, kemudian melakukan perbuatan layaknya suami istri," katanya.

"Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali perbuatannya hingga 5 kali," katanya.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.

Baca juga: Kisah Siti Penyapu Jalanan Kota Semarang, Dicaci Atasan Hingga Dipecat Sepihak

Baca juga: Langkah Cepat PSIS Semarang Antisipasi Kepergian Pratama Arhan, Rekrut Eks Arema dan Persib

Baca juga: Akhir Pekan, Objek Wisata Lokal Jadi Sasaran Patroli Polres Blora, Ini Targetnya

"Atas laporan tersbeut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

Hendra menegaskan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti 1 buah kaos warna merah muda milik korban, 1 buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

"Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh di Lampung Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berulang Kali, Beraksi di Rumah Kosong hingga Hotel, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved