Berita Artis
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Nota Pembelaan Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.Dalam
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
"Kini saya dapat berfungsi sebagai seorang suami yang bukan hanya mampu hadir secara jasmani, tetapi yang lebih penting lagi yaitu memenuhi kebutuhan emosional dan istri saya," ungkap Ardi Bakrie.
Selain itu, Ardi Bakrie juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan hasil asesmen dan hasil pemeriksaan psikiater yang selama ini merawatnya.
"Saya juga mohon keringanan agar setidaknya kami dapat putusan sesuai dari hasil asesmen TAT, tim asesmen terpadu yang menyebutkan rekomendasi putusan rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan lamanya," ungkap Ardi Bakrie.
"Mengingat juga hasil pemeriksaan dari psikiater kami dari dokter, saya dinyatakan telah pulih dari ketergantungan narkotika dan saya dapat kembali bersosialisasi ke masyarakat," lanjutnya.
Tak Jadi 6 Bulan
Bukan 6 bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta sopirnya dipenjara selama 12 bulan.
Mendengar tuntutan tersebut, Nia lalu meneteskan air matanya dan mengusapnya dengan tisu.
Sementara itu, Balai rehabilitasi Fan Campus sempat memastikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakri masih jalani proses perawatan pemulihan ketergantungan narkoba hingga akhir Desember.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi sudah lima bulan.
Dilansir dari rnn.bnn.go.id, mantan Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dr. Diah Setia Utami, SpKJ, Ma, mengatakan jangka waktu ideal untuk menjalani rehabilitasi adalah 6 bulan.
Namun tidak semua pengguna narkoba harus menjalani proses rehabilitasi enam bulan.
"Kita lihat dari tingkat penggunaanya, jenis zat yang digunakan, komplikasi yang ada, kemudian faktor-faktor sosial yang lain," jelas Diah.
Menurutnya, saat ini umumnya pengguna narkoba menggunakan jenis Amphetamine Type Stimulant (ATS), yang terdiri atas ekstasi, sabu-sabu dan kokain.