Berita Artis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Nota Pembelaan Ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.Dalam

Penulis: Jen | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Nota Pembelaan Ditolak 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Nota Pembelaan Ditolak

TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Panjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Ini Pembelaan Ardi Bakrie Suami Nia Ramadhani

Baca juga: Anak-anak Nia Ramadhani Tak Tahu Ortu Direhabilitasi, Begini Pamitnya

JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani 12 bulan rehabilitasi  pada Kamis (23/12/2021).

Majelis Hakim pun menjelaskan alasan Nia, Ardi, serta sopirnya, diberi hukuman penjara bukan rehabilitasi.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

"Setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian. Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," sambungnya.

Menimbang fakta tersebut, majeis hakim menilai bahwa para terdakwa belum memiliki efek candu terhadap narkoba.


Pada agenda pembelaan terdakwa (pledoi) yang digelar Kamis (30/12/2021) lalu, Ardi Bakri menyatakan keberatannya. Namun kini nota Pembelaan nya ditolak.

Alasan Ardi Bakrie meminta keringanan adalah karena dirinya merasa sudah sehat secara mental usai menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu.

"Alhamdulillah sudah berubah, saya menjadi manusia yang baru, ini saya sudah dapat meregulasi emosi saya dalam berbagai situasi," lanjutnya.

"Saya juga dapat melakukan komunikasi secara konstruktif dan dari segala pelajaran yang saya dapat sama rehabilitasi ini," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved