Berita Artis
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Nota Pembelaan Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.Dalam
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sendiri diketahui menggunakan jenis Sabu-sabu yang tergolong ke ATS, yakni zat sintetik yang dalam dosis tinggi menyebabkan paranoid karena munculnya halusinasi.
Pengguna narkoba jenis ATS ini, kata dr. Diah, hanya memerlukan rehabilitasi dalam jangka waktu pendek (kurang dari enam bulan) atau short term rehabilitation.
Hanya saja, lanjutnya, yang justru ditakutkan ialah munculnya komplikasi medis dan mental. Bila sudah begini, maka dibutuhkan rehabilitasi medis sekaligus mental.
Nah, bedanya pada pengguna cannabis, ganja, mariyuana, lalu ATS, itu seringkali mengubah struktur neurotransmitter di otak.
Itulah yang menyebabkan perubahan perilaku, ada paranoid nya, rasa paniknya, ketakutan dan kecemasan tinggi.
"Nah itu yang harus diobati. Inilah yang mungkin seringkali perlu rawat inap dulu," kata Diah menjelaskan.
"Karena bayangkan, kalau paranoid nya berlanjut terus, masih ada rasa ketakutan, tidak mungkin kalau dengan rawat jalan.
Dia pasti tidak akan nyaman, orang rumah pun tidak akan nyaman.
Orang itu seperti mengalami gangguan jiwa, seperti halusinasi, waham, kejang-kejang, ketakutan, mendengar suara-suara. Itu yang harus dirawat inap,” tambah Diah.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,78 gram, Rabu (7/7/2021) di Kawasan Pondok Indah.
Awalnya polisi menangkap ZN (43), sopir Nia Ramadhani di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Polisi menemukan sabu di mobil tersebut.
Setelah mendapat informasi dari ZN, Polisi kemudian mengamankan Nia Ramadhani yang sedang berada di rumah.
Setelah itu, pukul 8 malam Ardi Bakrie menyerahkan diri.
(*)