Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

PPKM di Demak Naik Level 2, Tempat Usaha Boleh Buka Hanya Sampai Pukul 21.00

Kabupaten Demak kini berstatus PPKM Level 2, naik dari sebelumnya yang hanya Level 1.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Bupati Demak, Eisti’anah, bersama Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, memberikan keterangan soal pencegahan penyebaran virus Covid-19 termasuk varian Omicron di Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kabupaten Demak kini berstatus PPKM Level 2, naik dari sebelumnya yang hanya Level 1.

Bupati Demak, Eisti’anah, mengungkapkan bahwa alasannya bukanlah kasus Covid-19 yang bertambah, namun kurang maksimalnya tracing yang dilakukan di Kota Wali tersebut.

“Kami imbau masyarakat bahwa kita itu masih pandemi.

Kadang di daerah-daerah juga lupa maskernya. Minimal protokol kesehatan wajib dipatuhi.

Gaya hidup sehat, dan jangan lupa untuk vaksin, ini merupakan bentuk ikhtiar kita,” ungkap Eisti, sapaannya pada Selasa (11/1/2022) hari ini.

Naiknya level PPKM di Kabupaten Demak tersebut tentunya berdampak pada kebijakan Pemkab Demak.

Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Demak, salah satu kebijakan yakni yang tertulis yakni jam buka tempat usaha. 

Tempat-tempat berpotensi kerumunan seperti pusat perbelanjaan, mini market, warung makan, restoran, pedagang kali lima serta tempat usaha lainnya diperbolehkan buka hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Diketahui sebelumnya tempat-tempat tersebut biasanya buka sampai sekitar pukul 22.00 WIB.

Untuk apotek dan toko obat masih beroperasi selama 24 jam.

Sedangkan, tempat usaha yang buka malam diperbolehkan buka mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB.

PPKM Level 2 tersebut berlaku hingga 17 Januari 2022 mendatang.

Pemkab Demak juga akan melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan.

“Sebenarnya kenaikan atau penurunan level, kami tidak mempermasalahkan terkait angkanya.

Namun efeknya di kebijakan yang nantinya akan Pemkab ambil seperti larangan pembelajaran tatap muka dan pembatasan mobilitas dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved