Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

25 Tahun Jadi Jaksa, Asep Terkaget-kaget Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dengar Hukuman Mati: Beda

Ia bercerita, selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain

Editor: muslimah
Dok. Kejati Jabar
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati.(Dok. Kejati Jabar) 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Ekspresi Herry Wirawan saat persidangan menjadi bahan perbincangan.

Herry tetap sangat tenang ketika mendengar ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Melihat ekspresi datar Herry Wirawan, jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir.

Hal itu diungkapkan jaksa berpengalaman, Asep N Mulyana.

Ia bercerita, selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.

Baca juga: Cuaca Buruk, Ratusan Nelayan Tambakrejo Semarang Tak Melaut, Utang Jadi Jalan Cukupi Kebutuhan

Baca juga: Kondisi Terkini Para Santriwati Korban Herry Wirawan, Masing-masing Punya Cerita Mengerikan

Sebab, umumnya terdakwa akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati.

Namun anehnya, Herry Wirawan justru terlihat biasa-biasa saja.

Momen itu terjadi saat Herry Wirawan duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.

Selama proses sidang berlangsung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan jaksa dan hakim.

Asep N Mulyana pun tak habis pikir dengan watak yang ditunjukkan pemerkosa 13 santriwati itu, 

Menurut kepala Kejati Jabar ini, Herry Wirawan secara wajar bakal menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.

Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.

Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.

Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved