Berita Jakarta
Larangan Ekspor Batu Bara Hanya Berjalan 12 Hari, Ini Alasan Pemerintah
Ada apa dengan larangan ekspor batu bara hanya berjalan seumur jagung. Banyak kalangan mempertanyakan kebijakan yang kesannya mencla mencle ini?
Luhut bilang, 14 hari sejak ekspor batu bara dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing pemasok dan juga alokasi ke PLTU-nya.
Bantah ada desakan
Pemerintah beralibi bahwa pelonggaran kebijakan ekspor batu bara yang diputuskan bukan karena adanya desakan tiga negara kepada Indonesia.
Pemerintah mengatakan pencabutan larangan ekspor batu bara murni karena krisis pasokan batu bara ke PLN telah teratasi.
"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan (Indonesia ditekan negara lain). Purely (murni) karena krisisnya sudah bisa dikendalikan," kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Pemerintah kata Seto, akan terus mengevaluasi ekspor batu bara setiap bulannya untuk memastikan kebutuhan dalam negeri (DMO) terpenuhi.
"DMO (kebutuhan dalam negeri) nanti akan dievaluasi tiap bulannya," ucap dia.
Sementara itu Menko Luhut memberikan beberapa arahan kepada kementerian maupun lembaga terkait agar kontrak suplai batu bara ke PLN menggunakan term cost, insurance, freight (CIF) sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab pemasok batu bara.
Dengan demikian kata Luhut, PLN bisa fokus kepada bisnis utamanya, yakni menyediakan listrik.
"PLN agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik.
Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," kata Luhut.
Selain itu, Luhut juga menginginkan, tim lintas kementerian maupun lembaga menyiapkan solusi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang tujuannya untuk melakukan pungutan batu bara.
Dia memberikan waktu 7 hari untuk bisa dipaparkan.
"Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan HOP PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis," kata dia.
Apresiasi Jepang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tambang-batu-bara.jpg)