Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Larangan Ekspor Batu Bara Hanya Berjalan 12 Hari, Ini Alasan Pemerintah

Ada apa dengan larangan ekspor batu bara hanya berjalan seumur jagung. Banyak kalangan mempertanyakan kebijakan yang kesannya mencla mencle ini?

ISTIMEWA/ADARO
Aktivitas produksi batu bara 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ada apa dengan larangan ekspor batu bara hanya berjalan seumur jagung. Banyak kalangan mempertanyakan kebijakan yang kesannya mencla mencle ini?

Pasalnya larangan ekspor batu bara berakhir setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan yang hanya berjalan 12 hari tersebut.

Sejak 1 Januari 2022, komoditas batu bara dilarang diekspor oleh pemerintah dengan alasan terjadinya krisis pasokan batu bara ke PT PLN (Persero).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM pun mengungkapkan, bila pasokan batu bara minim disuplai ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), maka lebih dari 10 juta pelanggan PLN akan mengalami pemadaman.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengungkapkan, dari 5,1 juta metrik ton batu bara penugasan untuk PLTU, hanya 35.000 metrik ton atau kurang dari 1 persen yang dipenuhi untuk menyuplai ke pembangkit listrik.

Hal tersebut ia beberkan saat sosialisasi kebijakan pemenuhan batu bara dengan pengusaha batu bara di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas larangan ekspor batu bara tersebut. Akibat kebijakan itu, tiga negara yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Filipina langsung menyurati Pemerintah Indonesia.

Ketiga negara ini protes dan meminta kepada Indonesia segera mencabut kebijakan larangan ekspos batu bara.

Larangan ekspor batu bara dicabut

Kebijakan larangan ekspor batu bara yang baru seumur jagung lantas dicabut oleh pemerintah.

Hal itu dilakukan setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi evaluasi selama 5 hari.

Pemerintah menyepakati bahwa mulai 12 Januari 2022, ekspor batu bara dibuka bertahap.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang memimpin rapat koordinasi mengatakan, terdapat pertimbangan adanya pelonggaran kebijakan ekspor batu bara.

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).

Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN, dan spesifikasi batu bara yang dibutuhkan PLN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved