Berita Viral
Kondisi Terkini Para Santriwati Korban Herry Wirawan, Masing-masing Punya Cerita Mengerikan
"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini,"
Editor:
muslimah
Dok. Kejati Jabar
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati.(Dok. Kejati Jabar)
KUH Pidana yang berlaku saat ini merupakan aturan yang dibuat pemerintah kolonial seabad lalu.
Di KUH Pidana, masih mengatur pidana mati, tepatnya di Pasal 10.
Pasal 10 KUH Pidana:
Pidana terdiri atas pidana pokok, pidana mati, penjara, kurungan, dan denda — dan pidana tambahan — pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Sedangkan di Undang-undang Perlindungan Anak, juga mengatur soal pidana mati di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jadi Undang-undang.