Berita Jakarta
Pemerintah Buka Kembali Keran Ekspor Batu Bara mulai Hari Ini, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan
Pemerintah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara yang rencananya diberlakukan pada 1-31 Januari 2022.
Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla).
Bakamla juga perlu melakukan pengawasan, supaya jangan sampai ada kapal yang keluar di luar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla," tandasnya.
Meski demikian, Luhut menyatakan, tongkang-tongkang yang sudah memuat batu bara untuk ekspor, pemerintah mengarahkan agar tetap mengutamakan memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan energi fosil tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, yakni kementerian/lembaga, PLN, INSA,
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/APBI, dan Kadin yang sudah terlibat untuk menyelesaikan masalah larangan ekspor itu.
Dia juga meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat menyelesaikan proses audit yang dilakukan.
Tujuannya, menghindari terjadinya masalah serupa di masa mendatang.
Aturan baru
Untuk mengakhiri polemik pasokan batubara kepada PLN melalui kebijakan DMO, terkait dengan harga batu bara di pasar global, pemerintah juga akan merilis aturan terbaru.
Menko Luhut menjelaskan, kelak PLN akan membeli harga batu bara dengan mengikuti pergerakan harga di pasar.
Dana pembelian bersumber dari pungutan ekspor batubara yang dikumpulkan oleh Badan Layanan Umum atau BLU.
"Jadi nanti dibentuk BLU. BLU ini yang membayar ke PLN, agar PLN bisa membeli secara market price. Dengan begitu, mekanisme pasar tidak terganggu," ungkapnya.
Luhut mencontohkan, ketika harga batubara mencapai 100 dollar AS atau 200 dollar AS per ton, pungutan akan dihitung dari selisih harga beli dengan harga patokan batubara sebesar 70 dollar AS per ton.
Perusahaan batubara kelak akan wajib membayar pungutan kepada BLU.
Dana itu lantas dialokasikan sebagai kompensasi atas selisih harga yang dikeluarkan PLN karena membeli batubara di harga pasar.