Berita Viral
Inilah M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Bagaimana Nasibnya Kini?
Aksi keji terhadap bocah yang masih duduk di bangku TK itu terjadi setelah Aris pulang kerja pada 25 Oktober 2018
Kini, vonis penjara 12 tahun dan hukuman kebiri kimia sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Perjalanan Kasus Aris
Kasus Aris yang dijuluki predator anak ini bermula setelah ia dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya.
Dikutip dari Surya.co.id, Aris ditangkap polisi pada 26 Oktober 2018.
Aksi keji terhadap bocah yang masih duduk di bangku TK itu terjadi setelah Aris pulang kerja pada 25 Oktober 2018.
Dalam perjalanan pulang, Aris bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah.
Aris lantas menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi dan sempat membekap mulut korban.
Di sanalah aksi bejat terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah itu berdarah.
Polisi pun dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekaman CCTV di gang rumah korban.
Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Aris semula mengaku melakukan tindakan tak senonoh itu sebanyak satu kali.
"Setelah dilakukan penyidikan, dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak," kata AKBP Sigit.
Kepada penyidik, Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.
Aksi itu, kata Sigit, dilakukan Aris di empat lokasi berbeda, yaitu di Masjid Mengelo, Masjid Sooko, serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.
Ketika itu Aris mengaku melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.
"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau."