Berita Regional
Polisi Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang yang Pikat Korban dengan Aksi Kotak Sakti
Aksi dukun palsu tersebut telah berhasil menipu dua orang hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Polisi menangkap seorang pria asal Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
AS (42) ditangkap atas kasus penipuan bermodus praktik perdukunan.
Dia mengaku bisa menggandakan uang.
Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati Buat Jaksa Terheran-heran
Aksi dukun palsu tersebut telah berhasil menipu dua orang hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan di sekitar Jalan Lapangan Brawijaya, Kota Malang, Rabu (5/1/2022) lalu.
"Tersangka ini kami tangkap, setelah ada dua korban yang melaporkan aksinya dan mengaku telah menjadi korban penipuan," ujar AKBP Deny Heryanto kepada awak media termasuk TribunJatim.com saat press release di halaman depan Polresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022) siang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, salah satu korban merupakan kenalan dari tersangka.
Korban adalah HU (46), warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kompol Tinton Yudha Riambodo menerangkan, pada 7 September 2021, korban datang ke rumah tersangka karena tertarik dengan informasi bahwa tersangka bisa menggandakan uang.
Saat itu korban diberitahu oleh tersangka, terkait sebuah kotak khusus yang bisa menggandakan uang.
"Korban ini menitipkan uangnya ke tersangka.
Saat uang korban dimasukkan kotak, tersangka lalu menutup dan membaca doa sambil menjauh.
Sebelumnya pelaku sudah menyiapkan uang, yang diselipkan di penutup kardus.
Jadi ketika dikocok, uang tersebut berubah menjadi lebih banyak," jelasnya.
Tersangka pun terus meyakinkan korbannya.