Berita Kriminal
Kronologi Emak-emak Disekap Karena Tak Kunjung Bayar Utang, Sudah Mau Menyerahkan HP Sebagai Jaminan
Sulistyawati (45) disekap selama 15 jam oleh F di di kawasan Ciledug Indah II, Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Jatuh tempo pembayaran utang itu kemudian diperpanjang hingga total 22 hari dan Sulistyawati diminta membayar utangnya sebesar Rp 1,6 juta.
"Saya enggak bisa bayar sampai jatuh tempo 22 hari jadi berbunga dikenakan Rp 1,6 juta. Sampai 22 hari itu belum bayar tapi saya ada iktikad baik untuk bayar," ujar Sulistyawati saat ditelepon wartawan, Kamis (13/1/2022).
Saat tidak bisa melunasi utangnya, tiba-tiba seorang wanita berinisial A menyambangi kediamannya tanggal 7 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.
A meminta Sulistyawati mengikuti dirinya ke kawasan Graha Raya, Tangerang Selatan.
Keduanya bersama anak masing-masing kemudian meninggalkan kediaman Sulistyawati menggunakan sebuah motor.
Saat diperjalanan, Sulistyawati menyadari bahwa rute tersebut tidak mengarah ke Graha Raya tapi ke kediaman F di Ciledug Indah II.
"Awalnya saya enggak tahu kalau itu rumah dia (F) tapi pas saya masuk baru F keluar dan tanya gimana utang saya. Ya saya jelasin kalau ada itikad baik," cerita Sulistyawati.
Setalah itu, F langsung mengeluarkan kata-kata kotor menghinanya
Sulistyawati dan F kemudian bernegosiasi,
Sampai F meminta duit Rp 500 ribu serta ponsel Sulistyawati.
Namun, belakangan, F membatalkan permintaannya dan langsung menyekap Sulistyawati di sebuah kamar gelap.
Sulistyawati (45) yang disekap oleh F di kawasan Ciledug Indah II, Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/1/2022).
Kamar tersebut pun langsung dikunci dari luar.
"Setelah itu saya langsung disekap di sebuah kamar, langsung dikunci di kamar itu. Kayaknya saya masuk kamar jam 15.00 WIB," ujarnya.
Teman-teman Sulistyawati sempat mendatangi kediaman F untuk membahas soal pembayaran utang tersebut tapi tidak menemukan jalan tengah.