Berita Magelang
Santriwati di Magelang Disekap 3 Pemuda, Jadi Korban Nafsu Bejad Selama 3 Hari, Begini Kondisinya
3 Tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang
Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes
Keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal tersangka PA
Baru pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, seuutas tali rapia, botol miras kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.
Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)