Berita Regional
Iptu RK Divonis 1 Tahun Penjara Karena Gaya Bercintanya Menewaskan Seorang Janda, Jaksa Banding
Iptu RK Perwira Polisi di Polres Pelalawan divonis 1 tahun penjara setelah gaya bercintanya menewaskan seorang janda.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Meski Kena Diabetes, Achsin Lansia Semarang Datang ke Puskesmas Ikut Vaksin Booster
Baca juga: Andre Pembunuh Istri di Semarang Jadi Posesif sejak Pulang dari Magetan: Istri Pergi Selalu Diikuti
Baca juga: Ditlantas Polda Jateng Mendapat Capaian Tertinggi Penegakan Hukum dengan ETLE
Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.
Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.
Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Janda di Riau Tewas saat Berhubungan Badan dengan Perwira Polisi, Iptu RK Divonis 1 Tahun Bui,