Berita Semarang
Wajah Andre Suami Bunuh Istri di Semarang Ditangkap, Ini Penjelasan Ketua RT
Suami bunuh istri di rumah kos jalan Srinindito Baru RT 11 RW 1, Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat, telah tertangkap.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suami bunuh istri di rumah kos jalan Srinindito Baru RT 11 RW 1, Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat, telah tertangkap.
Pelaku bernama Khanifah atau akrab disapa warga Andre merupakan suami dari korban Indah Safitri.
Pelaku ditangkap saat sedang bersama anak bungsunya beberapa jam setelah membunuh pada Sabtu (15/1/2022).
Ketua RT 11 Martoyo menuturkan pelaku ditangkap saat kembali ke kosnya pada pukul 17.00.
Saat kembali ke kos pelaku telah dipantau oleh Resmob Polrestabes Semarang.
"Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Waktu itu dia (tersangka) sedang bersama anaknya.
Setelah anaknya bersama warga tersangka langsung ditangkap," ujarnya Minggu (16/1/2022).
Menurutnya, saat datang ke rumah tersangka dengan raut muka sedih menanyakan kondisi istrinya.
Namun saat itu bahwa istrinya telah di bawa ke Rumah Sakit Kariadi.
"Namun ketika petugas telah mengintai pelaku dari belakang.
Saat akan ditangkap tersangka sedikit melakukan perlawanan.
Namun dapat diatasi oleh petugas," tuturnya.
Dikatakannya setelah kejadian pelaku pergi ke rumah mertua untuk mengambil anaknya dan mengajak ke rumah kosnya.
Namun baru sampai gapura pelaku ketemu warga dan memilih kabur.
"Tau kondisi kos rame dia kabur melarikan diri," imbuhnya.
Ia mengaku hingga belum mengetahui penyebab pelaku membunuh istrinya.
Pelaku saat tertangkap sempat diintrogasi petugas.
"Pelaku digelandang Polrestabes Semarang pada pukuln18.00," tutur dia.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Namun ia tidak menjelaskan secara dimana pelaku tersebut tertangkap.
Saat ini Polisi tengah melakukan rekonstruksi awal kasus pembunuhan tersebut.
" Iya sudah tertangkap. Saat ini sedang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan rekontruksi awal," tuturnya. (*)