Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Belum Genap Bulan Januari Berakhir, Satresnarkoba Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka

Belum genap bulan Januari 2022 berakhir, Satresnarkoba Polresta Solo sudah mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menyampaikan paparan rilis akhir tahun 2021 di Mapolresta Solo, Kamis (30/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Belum genap bulan Januari 2022 berakhir, Satresnarkoba Polresta Solo sudah mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, dari 8 kasus tersebut pihaknya sudah menangkap 10 tersangka.

"Mulai bulan Januari 2022 sampai sekarang berhasil menangkap 10 tersangka dan menyita barang bukti," ucap Ade, Senin (17/1/2022).

Ade mengungkapkan, keberhasilan kasus yang sudah diungkap tersebut tak lain lantaran kontribusi besar dari masyarakat Kota Solo.

"Kontribusi laporan dan informasi dari masyarakat dan lingkungan sekitarnya," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ade, juga adanya kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan  sasaran penyakit masyarakat (pekat).

"Yakni sebagai bagian dari program unggulan Polresta Solo untuk mewujudkan Solo bebas pekat dan sebagai kota yang toleran," jelasnya.

Terbaru, Satresnarkoba Polresta Solo menangkap dua lelaki lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (10/1/2022) lalu.

Dua lelaki itu adalah Bastian Sukarno alias Aan (29) dan Jawari alias Yudi (39) ditangkap di Kampung Bonorejo, Nusukan, Banjarsari yang merupakan rumah Yudi.

Tersangka Bastian merupakan warga Kampung Pringgolayan, Tipes, Kecamatan Serengan yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Ade menuturkan, semula petugas mendapatkan informasi tersangka Bastian 1 diduga kuat sebagai pengedar sabu.

"Tersangka Bastian sering main ke rumah tersangka Yudi. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (10/1/2022) hari kedua tersangka berhasil ditangkap di dalam rumah tersangka Yudi," ucapnya.

Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan dari tersangka Bastian terdapat 21  paket sabu dengan berat 31,55 gram dan juga telah disita.

"Hasil pemeriksaan tersangka Bastian menerangkan, 21 paket saabu itu adalah miliknya yang dibeli sehari sebelum ditangkap dengan harga Rp 23,1 juta," jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol M Rikha Zulakrnaen menyebut, sabu itu dibeli Bastian dari orang bernama KLX yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan cara uang ditransfer.

"Lalu sabu diambil dipinggir jalan di Nusukan sesuai petunjuk dari KLX. Setelahnya sabu dibawa pulang dan dipecah menjadi 25 paket dan 4 paket telah terjual," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka Bastian, ungkap Rikha, sebagian dari sabu itu telah dikonsumsi bersama tersangka Yudi di dalam rumah Yudi beberapa saat sebelum ditangkap.

"Tersangka Bastian adalah residivis tindak pidana yang sama dan sudah dua kali menjalani hukuman," tandasnya. (*)

Baca juga: Enam Ruas Jalan di Karanganyar Akan Diperbaiki, Total Anggaran Rp 30,45 Miliar

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Asmara Nusantara Budi Doremi

Baca juga: Semalam Polres Banjarnegara Amankan 92 Motor Berknalpot Brong

Baca juga: 4 Weton Pria Playboy dan Suka Main Hati, Apakah Ada Weton Pasanganmu?

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved