Polres Wonogiri
Briptu Rio Pramudinto Ditabrak Pengendara Motor Knalpot Brong Saat Operasi Pelanggaran Kasat Mata
Anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Wonogiri, Briptu Rio Pramudinto Utoyo ditabrak oleh pengendara sepeda motor
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Wonogiri, Briptu Rio Pramudinto Utoyo ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar saat melakukan penegakan pelanggaran kasat mata.
Semula anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Wonogiri yang dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Broto Suwarno bersama empat anggota melaksanakan patroli di Jalan Wonogiri-Pracimantoro tepatnya di Dusun Jurug Desa Tubokarto Kecamatan Pracimantoro pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 11.00.
"Kronologisnya, anggota melaksanakan kegiatan penegakan hukum secara kasat mata," kata Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (17/1/2022).
Saat melakukan penegakan pelanggaran kasat mata, Bripda Wisnu melihat Vixion Nopol E 4890 CE melintas dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi.
Diketahui sepeda motor tersebut tanpa sipon dan menggunakan knalpot brong.
Melihat adanya pelanggaran lalu lintas, Bripda Wisnu berupaya menghentikan laju sepeda motor.
Akan tetapi pengendara sepeda motor itu tetap melaju.
Selanjutnya, sepeda motor hilang kendali dan menabrak Briptu Rio hingga terjatuh.
Lanjutnya, saat itu Briptu Rio juga berupaya menghentikan laju kendaraan.
"Sepeda motornya menggunakan knalpot brong, dan memang knalpot brong ini mengganggu ketertiban, maka dari itu atas perintah Pak Kapolri, Pak Dirlantas, Pak Kapolres memerintahkan penegakan hukum terkait knalpot brong," terangnya.
Usai kejadian tersebut, Briptu Rio langsung dilarikan ke RSUD Soediran Mangun Sumarso Wonogiri.
Hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Indriati Solo Baru, Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.
Dari hasil pemeriksaan tim medis, Briptu Rio mengalami luka lecet pada jari kanan, patah tulang pada bahu kanan, retak pada tulang kepala, dan pendarahan serta fraktur tulang klaficula kanan.
Diketahui pengendara Vixion itu berinisial FAR (16) seorang pelajar warga Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo. Saat kejadian, FAR berboncengan dengan WTW (23) warga Cirebon Jawa Barat.
Dari hasil olah TKP dan klarifikasi saksi-saksi, Kasatlantas Polres Wonogiri menerangkan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pengendara sepeda motor merasa ketakutan dan berupaya melarikan diri dengan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi saat petugas berupaya menghentikan kendaraan.
Kemudian FAR dan WTW diperbolehkan pulang dengan catatan dijemput oleh anggota keluarga usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Wonogiri.
Namun setelah pemeriksaan, FAR justru mengeluh sesak nafas hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Soediran Mangun Sumarso.
Selain itu karena mempertimbangkan kesehatan, selanjutnya juga dilakukan tes urine guna mengetahui apakah yang bersangkutan mengonsumsi obat terlarang atau tidak. (*)
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Rambut Ajaib Sang Putri
Baca juga: Zakat ASN Pemprov Jateng Tembus Rp 57 Miliar, Diantaranya untuk Entaskan Kemiskinan
Baca juga: Rumah Dijual di Semarang berikut Tanah Murah Senin 17 Januari 2022
Baca juga: Beredar Isu Terima Gratifikasi Mobil Pajero Sport 2012, Camat Undaan Kudus Bantah Keras