Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ada Penyesuaian, Tarif Listrik Nonsubsidi bakal Naik Tahun Ini

Penyesuaian tarif listrik telah disepakati dengan Banggar DPR. sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tidak pernah mengalami penyesuaian.

Editor: Vito

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi pelanggan listrik PLN nonsubsidi akan diterapkan pada tahun ini. Nantinya, tarif listrik pun berpotensi mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, hal itu telah disepakati dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Terlebih sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tidak pernah mengalami penyesuaian.

Menurut dia, penyesuaian tarif listrik di 2022 diperkirakan terjadi pada kuartal III atau kuartal IV. Sebab, pemerintah telah memutuskan di kuartal I tak ada penyesuaian tarif, sementara kuartal II diperkirakan tak ada penyesuaian tarif karena masih dalam kondisi pandemi covid-19 dengan adanya varian baru, Omicron.

"Untuk kuartal I sudah ditetapkan tidak dinaikkan (tarif listrik). Untuk triwulan II, III, dan IV belum ditentukan, tapi most likely kalau saya perkirakan dengan Omicron ini kuartal II pun enggak. Kuartal III dan IV bisa kami pertimbangkan (penyesuaian tarif listrik-Red)," ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1).

Rida menuturkan, untuk anggaran 2022, kompensasi pemerintah kepada PLN terkait dengan belum adanya penyesuaian tarif hanya diberikan selama 6 bulan.

Selebihnya, tarif listrik akan disesuaikan. Namun, ia tak bisa memberikan waktu pasti tariff adjustment diberlakukan.

Pemerintah telah menggelontorkan minimal Rp 25 triliun per tahun untuk menahan kenaikan tarif listrik tersebut.

Menurutnya, penyesuaian tarif akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi dan bersifat kondisional. Ia pun berharap pandemi bisa segera mereda dan perekonomian pulih kembali.

"Mudah-mudahan ke depan semakin membaik dan ujungnya kalau sekiranya daya beli masyarakat sudah naik, daya saing industri juga makin kompetitif, ya kenapa pula kita harus menahan (kenaikan tarif-Red), toh selama ini juga membebani APBN kan minimum Rp 25 triliun tiap tahun," ungkapnya.

Rida sempat menjelaskan, penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yaitu pelanggan bersubsidi dan pelanggan nonsubsidi.

Ada sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sementara 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.

Fluktuasi itu terjadi karena tarif listriknya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi. Ketiga komponen itu yang menentukan naik atau turunnya tarif listrik yang penyesuaiannya dilakukan per 3 bulan.

Namun, tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi itu tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2017 karena menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri. Sehingga, hal itu berdampak pemerintah harus membayarkan kompensasi kepada PLN.

"Jadi apakah 2022 akan diterapkan tarif adjustment? Kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tarif adjustment itu diberikan hanya 6 bulan, selebihnya tarifnya harus disesuaikan,” ungkapnya. (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved