Berita Wonogiri
Bupati Wonogiri Digugat Rp10 Miliar Setelah Pecat Kades yang Terbukti Berbuat Asusila
Mantan Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Bambang Daryono, menggugat Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Rp10 miliar.
"Semua kita hadirkan terbuka. Rekaman kami ada," jelas Jekek.
Terkait sesuai aturan pemerintah pusat seorang kades dapat dipecat bila tersandung kasus hukum dengan ancaman di atas lima tahun penjara, Jekek menuturkan keputusan penghentian kades itu tidak hanya mengacu pada hukum positif.
Saat terjadi pelanggaran norma dan etika maka bisa menjadi persoalan publik.
“Kelayakan seorang pimpinan itu tidak hanya mengacu pada hukum positif saja.
Dasar pertimbangan kami kasus kejadian ini tidak hanya sekali saja.
Dan sudah terjadi beberapa kali.
Dan itu meresahkan.
Maka pertimbangan kami kondisi sosial publik yang harus kami perhitungkan,” kata Jekek.
Tak hanya itu seluruh tokoh setempat membuat pernyataan tertuliss tidak mau dipimpin mantan kades lantaran memiliki cacat moral.
Selain itu melakukan tindakan amoral sudah lebih dari sekali.
Bertentangan dengan Aturan
Sementara itu Kuasa Hukum Mantan Kades Karang Tengah, Bambang Daryono, I Gede Sukadenawa Putra yang dikonfirmasi terpisah mengatakan putusan Bupati Wonogiri memecat kliennya lantaran terbukti berzina bertentangan dengan aturan.
Pasalnya kliennya hanya tersandung kasus hukum dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.
Menurut Gede, putusan itu bertentangan dengan peraturan Mendagri yang mengatur pemberhentian seorang kepala desa dapat dilakukan manakala tersandung kasus hukum dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara klienya divonis bersalah dengan pidana kasus perzinahan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.