Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Bupati Wonogiri Digugat Rp10 Miliar Setelah Pecat Kades yang Terbukti Berbuat Asusila

Mantan Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Bambang Daryono, menggugat Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Rp10 miliar.

TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat ditemui di Kantor Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (19/3/2020). 

“Ancaman perzinahan hanya 9 bulan penjara.

Sementara putusan Pengadilan Tinggi di Semarang klien saya hanya diputus pidana lima bulan dengan percobaan 10 bulan.

Dan hukuman itu sudah dijalani klien saya,” kata Gede.

Gede mengaku kaget kliennya kemudian tiba-tiba diberhentikan tidak hormat setelah menjalani hukuman kasusnya.

Menyoal dasar pertimbangan Bupati Wonogiri memberhentikan kliennya lantaran sudah lebih dari satu kali berzina dengan wanita yang berbeda, Gede menuturkan persoalan etika dan moral bukan menjadi ranah hukum.

Padahal untuk memutuskan sebuah pertimbangan harus mengacu pada ranah hukum.

“Kalau pertimbangannya soal etika dan moral maka sanksinya harus etika saja.

Kalau bicara hukum jangan dicampur aduk masalah etika dan moral,” jelas Gede.

Gede mengatakan selain menuntut ganti immaterial sebesar Rp 10 miliar, kliennya juga menuntut diaktifkan kembali sebagai kepala desa.

Terlebih kliennya sudah menjalani sanksi pidana selama 5 bulan penjara dan sepuluh bulan masa percobaan.

Selain itu, kliennya sudah dipukuli sejumlah warga dan dikucilkan masyarakat.

“Klien saya juga dibuli di media sosial.

Akibat hukuman dan sanksi itu klien saya menyepi di kuburan hingga tujuh hari untuk menenangkan diri,” jelas Gede.

Terkait dua wanita lain yang dipersoalkan warga, Gede menuturkan dua wanita itu sudah dinikahi secara siri dan berstatus sebagai janda. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pecat Kades karena Terbukti Berzina, Bupati Wonogiri Digugat Rp 10 Miliar"

Baca juga: Digugat Warganya Soal Seleksi Perangkat Desa, Bupati Blora: Akan Kita Hadapi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved