Berita Blora
Digugat Warganya Soal Seleksi Perangkat Desa, Bupati Blora: Akan Kita Hadapi
Digugat tiga warganya terkait pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri Blora, bupati Arief Rohman mengatakan telah menguasakannya ke bagian hukum
Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Digugat tiga warganya terkait pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri Blora, bupati Arief Rohman mengatakan telah menguasakannya ke bagian hukum Pemkab.
"Kita kuasakan ke bagian hukum kita," ucap bupati saat ditemui tribunjateng di pendopo Rumah dinas Bupati Blora, Senin (17012022).
Menurut bupati, Indonesia negara demokrasi, setiap warga negara berhak contohnya atas gugatan ini.
"Kita negara demokrasi, warga masyarakat dipersilakan kalau memang kaitannya gugatan, tentunya ini akan kita hadapi. Saya nunjuk bagian hukum saya untuk mewakili saya terkait gugatan tersebut," terang dia.
Baca juga: Segini Dana yang Dikeluarkan Desa untuk Seleksi Tes Tertulis CAT Perades di Blora
Baca juga: Tiga Warga Blora Gugat Bupati dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perades
Adapun, persidangan ditunda lantaran berkas administrasi persidangan yang belum lengkap. Menanggapi gugatan ini, bupati siap menghadapinya.
"Nanti kita lihat saja di persidangan, karena ini berproses tentunya kita hargai proses yang ada ini. Intinya kita siap untuk menghadapi gugatannya," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah tiga orang warga Blora menggugat Bupati Blora Arief Rohman dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perades Kabupaten Blora.
Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmad Dahlan mengaku memang ada gugatan yang masuk.
“Nomor perkaranya : 3/Pdt.G/2022/PNBla. Iya memang ada,” ucap Rahmad saat dihubungi lewat telepon, Rabu (12/02/2022).
“Yang gugat ada tiga orang atas nama Faisal Ghony penggugat 1, Rudi Setiawan 2, Moh Choirul Umam Nirwana 3,” ungkapnya.
Kuasa hukum penggugat, Zaenul Arifin berharap, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.(*)