Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Digugat Warganya Soal Seleksi Perangkat Desa, Bupati Blora: Akan Kita Hadapi

Digugat tiga warganya terkait pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri Blora, bupati Arief Rohman mengatakan telah menguasakannya ke bagian hukum

Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui tribunjateng di pendopo rumah dinas Bupati Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Digugat tiga warganya terkait pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri Blora, bupati Arief Rohman mengatakan telah menguasakannya ke bagian hukum Pemkab. 

"Kita kuasakan ke bagian hukum kita," ucap bupati saat ditemui tribunjateng di pendopo Rumah dinas Bupati Blora, Senin (17012022). 

Menurut bupati, Indonesia negara demokrasi, setiap warga negara berhak contohnya atas gugatan ini. 

"Kita negara demokrasi, warga masyarakat dipersilakan kalau memang kaitannya gugatan, tentunya ini akan kita hadapi. Saya nunjuk bagian hukum saya untuk mewakili saya terkait gugatan tersebut," terang dia. 

Baca juga: Segini Dana yang Dikeluarkan Desa untuk Seleksi Tes Tertulis CAT Perades di Blora

Baca juga: Tiga Warga Blora Gugat Bupati dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perades

Adapun, persidangan ditunda lantaran berkas administrasi persidangan yang belum lengkap. Menanggapi gugatan ini, bupati siap menghadapinya. 

"Nanti kita lihat saja di persidangan, karena ini berproses tentunya kita hargai proses yang ada ini. Intinya kita siap untuk menghadapi gugatannya," tegasnya. 

Sebelumnya, sejumlah tiga orang warga Blora menggugat Bupati Blora Arief Rohman dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perades Kabupaten Blora.

Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmad Dahlan mengaku memang ada gugatan yang masuk.

“Nomor perkaranya : 3/Pdt.G/2022/PNBla. Iya memang ada,” ucap Rahmad saat dihubungi lewat telepon, Rabu (12/02/2022).

“Yang gugat ada tiga orang atas nama Faisal Ghony penggugat 1, Rudi Setiawan 2, Moh Choirul Umam Nirwana 3,” ungkapnya.

Kuasa hukum penggugat, Zaenul Arifin berharap, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved