Berita Blora
Tiga Warga Blora Gugat Bupati dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perades
Tiga orang warga Blora menggugat Bupati Blora Arief Rohman dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perades Kabupaten Blora.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.C0M, BLORA – Tiga orang warga Blora menggugat Bupati Blora Arief Rohman dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perades Kabupaten Blora.
Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmad Dahlan membenarkan adanya gugatan yang masuk perihal itu.
“Nomor perkaranya : 3/Pdt.G/2022/PNBla. Iya memang ada,” ucap Rahmad saat dihubungi lewat telepon, Rabu (12/02/2022).
Rahmad mengatakan ada pihak-pihak yang tergugat dalam laporan tersebut.
“Iya itu pihak-pihaknya ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SSIP), itu ada di perdata umum. Di perdata gugatan. Yang pasti sudah teregister mungkin karena sinkronnya di sore hari,” terang dia.
Baca juga: Kampanyekan Toleransi, Tingkir Lor Salatiga Dilabeli sebagai Kelurahan Damai
Baca juga: Seragam Satpam Berubah Lagi, Terlalu Mirip dengan Pakaian Dinas Polisi
Baca juga: Saat Mengunjungi Kota Lama, Jangan Lupa Mampir ke Semarang Contemporary Art Gallery
Rahmad mengungkapkan ada tiga nama dalam gugatan tersebut.
“Yang gugat ada 3 orang atas nama Faisal ghony penggugat 1, Rudi setiawan 2, Moh choirul umam nirwana 3,” ungkapnya.
Rahmad mengatakan penggugat ini adalah perseorangan.
“Langsung jadi satu berkas atas nama pribadi. Menggugat salah satunya Bupati blora, ini kalau dilihat digugatannya ya tim Pembina teknis pengisian perangkat desa kabupaten Blora,” jelasnya.
“Nanti setelah ini majlis hakim untuk memeriksa nanti majlis hakimnya yang akan menentukan hari sidangnya kapan,” tambahnya.
Disinggung soal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri blora belum muncul gugatan ini, Rahmad mengatkan belum tersinkronisasi.
“Belum keliatan, belum tersinkron, mungkin ntar malam,” ujarnya.
Kuasa Hukum penggugat, Zaenul Arifin dalam gugatannya berharap, majlis hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
“Menyatakan perbuatan para tergugat yang membiarkan peran aktif pihak luar, Koordinator Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerjasama antara Tim Pelaksana dengan Perguruan Tinggi, untuk pelaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) adalah melawan hokum,” terang dia.
Lanjut Zainul, menyatakan perbuatan para tergugat yang tetap melanjutkan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022 adalah melawan hukum.
Baca juga: Usai Meresmikan Wisata Bayanan, Bupati Sragen Patok Target PAD Melesat 10 Kali Lipat
Baca juga: Dispertan PP Karanganyar Alokasikan Kebutuhan Pupuk Subsidi 2.230 Ton