Berita Semarang
Dua Wanita Cantik Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng, Sempat Melarikan Diri
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.
"Potensi kerugian yang dialami korban dari pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar. Oleh sebab itu kami bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur dia.
Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dihimbau agar segera melapor.
Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami himbau masyarakat menjadi korban segera melapor. Kami akan segera menangani dan menindaklanjuti," tandasnya.
Arisan Ambarawa
Di Ambarawa, Kabupaten Semarang, kisah owner arisan yang melarikan diri juga terjadi.
Alhasil para korban yang menuntut uangnya kembali merasa bingung karena sang owner tidak diketahui keberadaanya hingga sekarang.
Salah satu korban berinisial M menjelaskan, dirinya mulai bergabung dalam arisan online sudah sejak dua tahun.
Awalnya semua berjalan lancar, namun memasuki tahun ke dua, tepatnya sebelum Idul Fitri, uang yang telah diinvestasikan ke dalam arisan tidak mendapatkan hasil.
Justru, Jatri KW yang merupakan owner dari arisan online tersebut kabur.
"Saya ikut sudah dua tahun, karena dia sepupu saya sendiri maka saya percaya. Selama satu tahun lebih berjalan lancar. Tapi sebelum lebaran, sampai sekarang tidak ada itikad baik, nomor WhatsApp tidak aktif, di rumah orangtuanya juga tidak ada," kata M warga Kupang Tegal, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10).
Kerugian yang dialami M di arisan online tersebut senilai Rp 20 juta, ditambah ia memberi pinjaman hutang Rp20 juta sehingga total uang yang dibawa kabur berjumlah Rp 40 juta.