Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dua Wanita Cantik Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng, Sempat Melarikan Diri

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy tunjukan barang arisan bodong yang dilakukan kedua wanita tersebut 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Dua wanita itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan tersebut mencapai ratusan orang.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak.

Baca juga: Penipuan Arisan Online di Wonogiri, Korban Rugi Hingga Rp 1 Miliar

Baca juga: Gaya Glamour Pengelola Arisan Online di Wonogiri, Beli Mobil Emas hingga Iphone, Kini Diburu Anggota

Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun.

Akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong sudah dijalankan TVL selama setahun.

Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang.

IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu. 

"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman," tuturnya.

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang.

Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved