Berita Kudus
Jarang Berproduksi, Lima Perusahaan Rokok di KIHT Kudus Akan Dievaluasi
Lima perusahaan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) akan dievaluasi, pasalnya dinilai tidak memproduksi rokok setiap hari.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Lima perusahaan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) akan dievaluasi.
Pasalnya sejumlah perusahaan tersebut dinilai tidak memproduksi rokok setiap hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika menyebutkan terdapat 11 perusahaan yang menyewa lokasi di KIHT.
Baca juga: Kisah Makam Pasutri Tertimbun Sampah 3 Meter di Mandiraja Banjarnegara
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pantura Pati, Pengendara Motor Beat Tewas setelah Bersenggolan dengan Truk
Namun, kata dia, hanya enam perusahaan yang memproduksi rokok rutin setiap harinya.
Sedangkan lima perusahaan lainnya hanya memproduksi saat ada pesanan.
"Makanya kami akan evaluasi lima perusahaan yang jarang beroperasi. Bisa dipakai perusahaan yang produksi rutin setiap hari," kata Rini, Selasa (18/1/2022).
Rini menjelaskan, sedikitnya 17 perusahaan sudah mengantre untuk bisa menyewa lokasi di sana.
Harga sewa yang relatif lebih murah membuat banyak perusahaan menyewa tempat seluas 400 meter persegi tersebut.
"Sewanya murah, tahun lalu Rp 7,5 juta setahun. Tahun 2022 ini rencana naik menjadi Rp 11 juta setahun," kata dia.
Awalnya diusulkan kenaikan sewanya naik sampai 100 persen. Namun karena banyak penolakan dari perusahaan maka rencana itu batal.
Dengan kenaikan ini, maka target pendapatan ditargetkan juga naik menjadi Rp 160 juta pada tahun 2022.
Target itu naik hampir tiga kali lipat dibandingkan target 2021 lalu seesar Rp 59,5 juta.
"Realisasi tahun 2021 lalu Rp 147,8 juta, makanya targetnya tahun 2022 ini meningkat. Jumah pendapatan itu berasal dari sewa gedung, uji laboratorium dan sebagainya," ujar dia.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, keberadaan KIHT dinilai dapat mencegah peredaran rokok ilegal.
Perusahaan rokok dapat memanfaatkan KIHT sebagai tempat untuk memproduksi rokok secara legal.
"Daripada memproduksi rokok ilegal, kucing-kucingan sama petugas lebih baik memanfaatkan fasilitas KIHT," ujar dia.
Sejumlah fasilitas yang bisa dimanfaatkan di antaranya adalah laboratorium kimia untuk pengujian kandungan rokok.
Bahkan rencana, pihaknya akan menambah satu mesin untuk memproduksi sigaret kretek mesin (SKM).
"Mesin ini sudah dianggarkan lewat APBD tahun 2022," ujar dia.
Baca juga: Catat! Ini Janji Kinerja UPT Kemenkumham se-Eks Karesidenan Pati Baru Dideklarasikan
Baca juga: Vaksin Booster Bagi Ibu Hamil Harus Penuhi 10 Syarat Ini
Adapun total anggarannya mencapai Rp 28 miliar meliputi perluasan gedung Rp 3 miliar, pengadaan mesin SKM, mesin pengemasan, mesin e-tiket yang mencapai Rp 24 miliar.
Mesin yang akan dipesan itu rencananya berasal dari Jerman yang mampu memproduksi rokok hingga 4.000 batang per menitnya. (*)