Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ibu dan Anak

Vaksin Booster Bagi Ibu Hamil Harus Penuhi 10 Syarat Ini

Pemerintah terus mengupayakan pemerataan vaksin bagi seluruh masyarakat Indonesia, demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Penulis: Alifia | Editor: abduh imanulhaq
GOOGLE
Vaksin Booster Untuk Ibu Hamil 

TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah terus mengupayakan pemerataan vaksin bagi seluruh masyarakat Indonesia, demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Pemerataan pemberian vaksin khususnya vaksin booster terus dilakukan, baik untuk pelajar agar kegiatan belajar mengajar tatap muka bisa kembali dilakukan hingga masyarakat dewasa bahkan ibu hamil bisa menjalani aktifitas seperti biasanya.

Sayangnya, tidak semua ibu hamil boleh diberikan vaksin khususnya vaksin booster yang saat ini kemballi digalakkan menyusul berkembangnya varian terbaru Covid-19 yakni Omicron.

Baca juga: Deretan Sayuran yang Penting Bagi Ibu Hamil dan Pertumbuhan Janin

Baca juga: Khasiat Air Kelapa Muda Atasi Dehidrasi Hingga Menutrisi Ibu Hamil

Baca juga: 3 Nutrisi Penting Bagi Ibu Hamil dan Janin dalam Kandungan

Baca juga: Manfaat Ampuh Bengkoang untuk Menutrisi Ibu Hamil dan Janin dalam Kandungan

Berikut 10 Syarat yang harus dimiliki ibu hamil agar bisa mendapatkan vaksin booster:

1.      Suhu Tubuh

Suhu tubuh adalah pemeriksaan awal bagi seluruh penerima vaksin booster Covid-19, yang menegaskan bahwa seseorang tidak memiliki suhu tubuh 37,5 derajat celcius.

Sehingga, petugas akan benar-benar memastikan bahwa penerima vaksin booster Covid-19 adalah mereka yang memiliki suhu tubuh normal dan tidak sedang dalam kondisi sakit.

Khususnya bagi ibu hamil, yang sangat rentan terserang penyakit dan cukup sensitif dengan berbagai hal.

Ibu hamil akan mendapatkan pemeriksaan khusus, dimana suhu tubuh tidak boleh tinggi.

 

2.      Tekanan Darah

Tekanan darah ibu hamil sangat berpengaruh pada kesehatan ibu hamil dan janin dalam kandungan.

Sehingga, bagi ibu hamil yang boleh menerima vaksin hanya yang memiliki tekanan darah dibawah 140/90mmHg.

Jika ibu hamil mendapatkan hasil diatas yang ditentukan, petugas akan mengecek ulang setelah beberapa waktu.

Tidak hanya itu, ibu hamil juga akan dipastikan tidak memiliki atau sedang mengalami sakit kepala dalam jangka waktu tertentu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved